Polisi pun meluruskan kabar tersebut dan menceritakan duduk perkara kabar mengenai laporan wanita hampir diperkosa ditolak oleh polisi gegara belum divaksinasi.
Pengadilan Tinggi Aceh menambah hukuman penjara terhadap dirut salah satu perusahaan di Aceh, Ilham, yang terbukti bersalah tak menyetorkan pajak Rp 594 juta.
Perawat itu adalah korban sebuah sistem yang tidak tepat dari RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh. Desri posisinya adalah staf administrasi, bukan perawat pelaksana.