detikNews
30 Mobil Sitaan Dipinjam dan Tak Kembali, Ahli: Itu Penggelapan
Pasal 44 ayat 2 KUHAP tersebut menyatakan bahwa benda sitaan tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapa pun juga.
Minggu, 08 Mei 2016 12:53 WIB







































