detikNews
Terlilit Utang, 2 Sopir Ini Bersekongkol Edarkan Upal di Demak
Dua orang sopir ditangkap polisi karena bersekongkol akan mengedarkan uang palsu di Kabupaten Demak. Uang yang akan diedarkan senilai Rp 30.300.000.
Jumat, 13 Apr 2018 11:11 WIB







































