Empat dari lima pencuri SDN 4 Cihideung Ilir, Kabupaten Bogor, telah ditangkap. Keempatnya dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Dua oknum pegawai yang diduga berbuat mesum di Puskesmas Kaliwedi, Kabupaten Cirebon langsung dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan di Mapolsek setempat.