detikFinance
Pemda Tak Bisa Seenaknya Atur Tata Ruang Kawasan
Pemerintah Daerah tidak bisa lagi seenaknya melakukan perencanaan tata ruang dan pembangunan daerah. Pengetatan tersebut terkait dengan keluarnya Perpres Nomor 54 Tahun 2008.
Jumat, 05 Sep 2008 12:51 WIB







































