detikBali
MA Nyatakan Suket Ijazah Gibran Tak Sah, Ini Respons KPU
KPU menyatakan tahapan Pemilu 2024 telah selesai setelah pelantikan calon terpilih. MA juga membatalkan suket ijazah Gibran, menyatakan tidak sah.
Minggu, 01 Nov 2026 16:50 WIB







































