PSBB diterbitkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto. Dalam Permenkes ini, diatur mengenai pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan situasi di Ibu Kota sangat mengkhawatirkan. Berdasarkan data, tingkat kematian akibat Corona di DKI 10 persen.