detikNews
Lepaskan Koruptor Rp 369 Miliar, MA: Ini Kasus Perdata
MA menganulir putusannya sendiri yang menghukum Sudjiono Timan dari 15 tahun penjara menjadi lepas. MA beralasan kredit fiktif ratusan miliar rupiah tersebut bukan pidana, tetapi perdata.
Kamis, 22 Agu 2013 14:47 WIB







































