Penumpang pesawat dari dan ke daerah PPKM Level 4 dan Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR.
Satgas COVID-19 menerbitkan aturan terbaru perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi. Salah satunya perjalanan udara yang diwajibkan hasil negatif tes PCR.
Satgas Penanganan COVID-19 merilis aturan baru untuk pelaku perjalanan domestik. Salah satu poinnya penumpang pesawat harus mengikuti tes PCR terlebih dulu.
Ahli virologi dan peneliti diagnostik molekuler ITB menjelaskan pentingnya PCR sebagai syarat naik pesawat. Dalam aturan terbaru, PCR menggantikan swab antigen.
Syarat penerbangan terbaru kembali melarang penggunaan swab antigen. UGM mejelaskan yang dimaksud swab test antigen, untuk menjawab rasa penasaran publik.
Perum Damri kini melayani angkutan kota dengan rute Yogyakarta menuju Jakarta pulang pergi (PP) sejak Sabtu (16/10). Tarif yang dikenakan mulai Rp 170.000.