Dalam UU Perkawinan, batas usia pernikahan adalah 16 tahun untuk wanita. Padahal, menurut UU Perlindungan Anak, 16 tahun masih masuk dalam kategori anak.
Kabar pernikahan seorang ABG dengan nenek 71 tahun di Sumatera Selatan memang mengejutkan. Tak terkecuali bagi pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel.
Dua sejoli yang masih duduk di bangku SMP menjadi sorotan publik karena melangsungkan pernikahan di usia 15 tahun. Lalu bagaimana tanggapan Komnas Perempuan?