detikFinance
Mulai 1 Juli, UKM Beromzet Hingga Rp 4,8 M/Tahun Bakal Ditarik Pajak
Pemerintah telah mengeluarkan aturan penarikan pajak kepada pengusaha atau perusahaan berskala kecil dan menengah, dengan omzet Rp 4,8 miliar per tahun. Penarikan pajak dilakukan mulai 1 Juli 2013.
Rabu, 26 Jun 2013 12:51 WIB







































