Pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi untuk minyak goreng curah Rp 14.000/liter atau setara Rp 15.500/kg. Harga itu berlaku untuk pedagang di pasar
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan membeberkan alasan penegak hukum belum juga mengumumkan mafia minyak goreng.