DPR menegaskan hanya ada 3 pasal yang dibahas dalam RUU TNI, salah satunya pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit aktif di K/L tertentu. Berikut ini isinya.
TB Hasanuddin mengungkap hasil pembahasan Panja RUU TNI di hotel kawasan Jakarta. Dia mengatakan ada penambahan satu K/L yang bisa dijabat prajurit TNI.