Sugeng Riyanta merekomendasikan amandemen UUD 1945 hingga revisi UU Kejaksaan. Hal itu agar kejaksaan maksimal melakukan penindakan hukum, terutama korupsi.
Kasasi Dhani ditolak dan harus dihukum 1 tahun penjara. Gara-garanya ia berkicau 'Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi mukanya'