Masyarakat sempat dihebohkan kecelakaan yang merenggut nyawa Vanessa Angel dan suaminya. Kini, sang sopir divonis 5 tahun penjara. Begini perjalanan kasusnya.
Sopir artis Vanessa Angel, Tubagus Joddy menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Joddy menjalani sidang tanpa didampingi pengacara.
Tim penasihat hukum Tubagus Joddy menuding jaksa penuntut umum (JPU) berbuat sewenang-wenang karena mengajukan tuntutan melebihi batas maksimal. Apa kata jaksa?