Baleg DPR dan pemerintah menyepakati pemilihan gubernur Daerah Khusus Jakarta dalam RUU DKJ dilakukan secara langsung melalui pilkada dalam satu putaran.
Mendagri Tito mewakili pemerintah telah menyerahkan DIM RUU DKJ saat rapat bersama Baleg DPR. Baleg DPR dan Tito menargetkan RUU DKJ disahkan sebelum 5 April.