MA menyunat hukuman terpidana korupsi Cakunda di kasus korupsi proyek pembangunan kantor Bupati Konawe Utara, Sultra, dari 7 tahun menjadi 1 tahun penjara.
Orang tua murid bersama 2 anaknya di Kabupaten Dompu, NTB, mengeroyok guru di sekolah. Tapi sang guru justru kini dilaporkan balik oleh keluarga pelaku.
Dua pihak swasta yang menjadi terdakwa kasus korupsi Masjid Sriwijaya divonis 11 tahun penjara. Keduanya terdakwa ialah Dwi Kridayani dan Yudi Arminto.
Kasus pengeroyokan terhadap seorang guru di sekolah di Dompu masih terus diusut. Polisi telah menetapkan orang tua murid bersama 2 anaknya menjadi tersangka.