Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak permohonan justice collaborator (JC). Alasannya, Djoko Tjandra dinilai tidak mengakui kejahatan yang dibuatnya.
Kasubdit Cekal Ditwasdakim Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM, Sandi Andaryadi, mengaku menerima dua surat terkait red notice Djoko Tjandra dari Divhubinter Polri.
Brigadir Junjungan Fortes, yang dihadirkan sebagai saksi sidang, mengaku dijanjikan uang oleh Brigjen Prasetijo untuk mengurus red notice Djoko Tjandra.
Desainer Indonesia terseret dugaan perdagangan organ tubuh manusia terkait sebuah paket yang ditemukan di salah satu kampus di Brasil. Polisi pun turun tangan.