"Pihak yang tidak bisa menjadi korban dari tindak pidana pencemaran nama baik, yaitu lembaga pemerintah atau sekelompok orang," kata MK dalam pertimbangannya.
Penipuan online semakin marak, salah satunya adalah berpura-pura menjadi aplikasi m-banking. Inilah cara mendeteksi aplikasi m-banking palsu. Jangan tertipu