detikNews
MUI: Secara Fikih, Pasangan Nikah Siri Diberi KK Benar dan Solutif
Dukcapil mengatakan nikah siri bisa dimasukkan dalam KK dengan catatan 'kawin belum tercatat'. MUI menilai secara fikih kebijakan ini benar dan solutif.
Jumat, 08 Okt 2021 06:21 WIB







































