Sidang kasus dugaan pembunuhan sejoli Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg terus bergulir. Kini Kolonel Inf Priyanto telah dituntut penjara seumur hidup.
Bareskrim telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan Edy Mulyadi terkait polemik 'tempat jin buang anak'. Edy Mulyadi mengaku bakal memenuhi panggilan itu.