Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), Ibrahim, belum diperika kembali oleh KPK sejak ditetapkan sebagai tersangka pekan lalu. Alasannya kondisi Ibrahim belum stabil.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah kantor dan rumah pengacara Adner Sirait. Di dalam rumahnya, KPK menemukan uang puluhan juta rupiah.
Hakim PT TUN Ibrahim menderita sakit komplikasi ginjal. Ia pun harus cuci darah 2 kali seminggu. Dengan status tahanan KPK, otomatis biaya pengobatan ditanggung negara.
Hakim Ibrahim tinggal di kompleks nan mewah di bilangan Jakarta Timur. Rumah itu sepi setelah sang hakim yang diduga terlibat kasus dugaan suap Rp 300 juta ini ditangkap KPK.
Sebelum ditangkap KPK, hakim Ibrahim tengah menangani perkara sengketa tanah antara kepala Kantor Pertanahan Jakarta Barat dan Gubernur DKI melawan PT Sabar Ganda. PT TUN kini telah mengganti susunan hakimnya.