"Yang salah kan birokrasi yang membuat peraturan. Apa (Kemenaker) tidak kasihan sama presiden?" kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.
Pemerintah sedang merevisi PP No. 46 Tahun 2015 tentang Pencairan JHT. Sambil menunggu revisi PP selesai, peserta yang kena PHK masih bisa cairkan JHT.
"Kami sudah instruksikan semua kawan-kawan di daerah untuk duduki kantor wilayah (BPJS Ketenagakerjaan) kalau ambil JHT nggak diberikan," kata Ketua Serikat Buruh.
Keberadaan PP No 46/2015 tentang JHT yang dinilai tak memihak nasib buruh memantik aksi unjuk rasa. Puluhan buruh pun menggelar aksi di depan kantor disnaker.