detikNews
Penjelasan Wagub DKI Soal Gaji Pegawai yang Wafat
BPK menemukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ternyata masih menggaji pegawainya yang telah pensiun dan meninggal. Jumlah yang dibayarkan mencapai Rp 862 M.
Selasa, 10 Agu 2021 01:00 WIB