Kekerasan seksual anak di bawah umur atau pedofilia kembali terjadi di Banyuwangi. Kali ini warga negara (WN) Australia melakukan ke anak usia 15 tahun.
Pelaku pencabulan Bayu Samudra Wibawa telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan Pengadilan Negeri Kota Madiun pada 10 April 2017.
Dimas Kurniawan dan Yati Maryati hanya bisa meratapi nasib anak perempuannya. Warga Kota Madiun itu menelan rasa pahit karena anaknya jadi korban pencabulan.
Bejat kelakuan kakek di Bandung ini. YS (62) tega mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya. Mirisnya, korban nafsunya itu seorang anak berkebutuhan khusus.
Sobirin tega mencabuli cucu tirinya hingga hamil empat bulan. Nafsu itu muncul karena sering melihat sang cucu berjalan di depannya memakai legging ketat.
Sobirin seorang kakek biadab. Dia tega mencabuli cucu tirinya hingga hamil empat bulan. Aksi bejat ini dilakukan kepada bocah di bawah umur itu karena tekanan.