Jaksa Agung M Prasetyo menilai tuntutan mati bagi Aman Abdurrahman alias Oman Rochman sudah pantas mengingat perannya terkait rentetan teror di Indonesia.
Tersangka mengaku hanya sebagai kurir dengan upah Rp 15 juta untuk sekali mengantarkan. Pelaku juga mengaku jika narkoba tersebut berasal dari Malaysia.