detikNews
Wanita Pakistan Dihukum Mati Atas Penistaan Agama via WhatsApp
Wanita berusia 26 tahun ini terbukti bersalah mengirimkan pesan singkat yang dianggap menghujat dan mengirimkan karikatur Nabi Muhammad via aplikasi WhatsApp.
Kamis, 20 Jan 2022 15:34 WIB







































