detikNews
Pranowo-Sriyanto Bebas, Kejagung Bantah Lemahkan Dakwaan
Kejagung membantah jaksa penuntut umum sengaja melemahkan dakwaan, sehingga 2 terdakwa kasus pelanggaran HAM berat Tanjung Priok dibebaskan.
Kamis, 12 Agu 2004 17:30 WIB







































