Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa merevisi aturan batas tinggi badan penerimaan Prajurit. Alasannya, agar banyak calon taruna-taruni yang bisa terakomodasi.
Andika Perkasa merevisi Peraturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Prajurit. Aturan baru juga merevisi aturan batas usia calon taruna-taruni.
"Mengingat waktu yang kita mau reses ini kan tanggal 15 Desember sehingga kita akan upayakan proses-proses itu berjalan sampai sebelum kita reses," ujar Dasco.