Ratusan buruh Bali yang tergabung dalam Solidaritas Buruh Bali unjuk rasa menuntut janji Gubernur Bali Dewa Made Beratha yang bersedia akan merevisi UMP 2006.
Buruh Bali mesti menelan air ludahnya sendiri. Pasalnya, Gubernur Bali Dewa Made Beratha tidak memenuhi janjinya merevisi besaran upah minimum provinsi (UMP).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) sebesar Rp 650 ribu perbulan. Masyarakat diminta untuk mematuhinya.
Mendapat protes keras, Gubernur Bali Dewa Made Brata berjanji akan merevisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bali.