Pentolan KAMI di Medan dan Jakarta ditangkap, dan beberapa di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal dalam UU ITE serta penghasutan.
Airlangga mengatakan, setelah menerima file lengkap UU Cipta Kerja, Luhut langsung membagikan file tersebut ke lembaga-lembaga lain, termasuk Bank Dunia.