detikNews
46 Perokok Disidang Didenda Rp 20 Ribu
46 Perokok yang terjaring dalam operasi kawasan dilarang merokok oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta disidang. Mereka dikenai denda sebesar Rp 20.000 dan wajib membayar uang perkara sebesar seribu rupiah.
Kamis, 18 Jun 2009 13:28 WIB







































