detikNews
Pemilu Legislatif 2009 Milik MK (1)
Pemilu legislatif diselenggarakan berdasar UU No. 10/2008. Namun sesungguhnya substansi undang-undang tersebut sudah diubah total oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Senin, 10 Agu 2009 13:20 WIB







































