Fakta persidangan akan menjadi acuan JPU dalam menuntut pelajar yang membunuh begal. Namun jaksa menegaskan, pelajar itu tak akan dituntut hukuman seumur hidup.
Website Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Malang diretas. PN menduga, peretasan berkaitan dengan kasus pelajar membunuh begal yang tengah dipersidangkan.
Kekecewaan diluapkan keluarga ZL (17), pelajar menikam begal hingga tewas saat membela kehormatan pacarnya. Mereka tak terima ZL terancam hukuman seumur hidup.