detikInet
Raup Ratusan Miliar, Hacker Cuma Dihukum 2 Tahun Penjara
Seorang pria asal Latvia diadili di pengadilan federal, Manhattan, Amerika Serikat. Ia mengakui terlibat dalam aksi penyebaran virus komputer yang menyebabkan kerugian lebih dari USD 10 juta atau sekitar Rp 140 miliar.
Senin, 07 Sep 2015 07:14 WIB







































