detikNews
Setor Uang Palsu ke Bank Singapura, WNI Dihukum 4 Tahun Penjara
Seorang WNI asal Batam divonis empat tahun dua bulan penjara oleh pengadilan Singapura karena menyetorkan uang palsu ke bank.
Jumat, 19 Feb 2021 19:14 WIB