Aipda Rudi Panjaitan dihukum bersalah karena berperilaku tidak terpuji. Rudi dijatuhi hukuman demosi ke luar Polda Metro Jaya karena 'menolak laporan'.
Korlantas Polri menerima hibah berupa mobil listrik merek Tesla dari IMI. Rencananya, mobil ini digunakan sebagai mobil patroli anggota polisi lalu lintas.
Sopir mobil pelat merah Dinas Kesehatan Pemkab Klaten, Jawa Tengah, Yusnanto (35) yang viral menghadang ambulans pembawa pasien kecelakaan meminta maaf.
Aipda Rudi Panjaitan disidang kode etik hari ini. Hukuman apa yang diberikan ke polisi viral 'tolak laporan' ini segera diputuskan di sidang kode etik.