MK memutuskan seleksi hakim sepenuhnya menjadi kewenangan MA, tak lagi menyertakan KY. "Kalau ngawasi itu seolah subordinat," kata Ketua MK Arief Hidayat.
Meski hanya berstatus sebagai ajudan, Mulyanah Acim, rupanya bisa 'mengintervensi' Kemenag untuk meloloskan teman-temannya menjadi petugas haj. Bagaimana bisa?