Tim jaksa penuntut umum Kejari kota Tangerang menuntut pidana mati terhadap dua terdakwa Muzakir alias Pon Alias Adi dan Fakrorrazi alias Yon alias Agus Wuaya.
Pengasuh pondok pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mantan pegawainya sejak 2018.