detikNews
Perkosa Anak Tiri Selama 3 Tahun, Nelayan di Malaysia Divonis 202 Tahun Bui
Seorang nelayan di Malaysia dijatuhi vonis total 202 tahun penjara setelah mengaku bersalah telah memperkosa dan mencabuli anak tirinya.
Jumat, 18 Okt 2019 09:45 WIB







































