detikNews
Komisi VIII: PIHK Nakal Bisa Dijerat Pidana dengan Unsur Penipuan
Kementerian Agama (Kemenag) diminta tegas menindak oknum yang mencari keuntungan dengan melakukan praktik jual beli slot antrean khusus Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Selasa, 05 Mei 2015 12:41 WIB







































