Brigadir AM divonis 4 tahun penjara terkait penembakan mahasiswa Randi di Kendari. Brigadir AM dinyatakan bersalah, kelalaiannya menyebabkan orang tewas.
Butet Kartaredjasa curhat kepada Mahfud MD yang sedang menyambangi Yogyakarta kemarin. Ia ingin karya seniman dihargai bukan sekadar memberikan bansos.
Sejumlah persidangan terkena dampak lockdown PN Jaksel, salah satunya sidang putusan kasus penembakan mahasiswa Kendari, terdakwa Brigadir Abdul Malik (AM).