Tiga petinggi Sunda Empire divonis dua tahun penjara atas penyiaran berita bohong hingga menimbulkan keonaran. Meski begitu, mereka memiliki gagasan positif.
Majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada tiga petinggi Sunda Empire. Ketiganya melakukan penyiaran berita bohong hingga membuat keonaran.
Tiga petinggi Sunda Empire dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran. Ketiga petinggi divonis 2 tahun penjara.