Kemenag meningatkan pimpinan dan anggota eks FPI untuk tak lagi membawa nama atau simbol FPI untuk berdakwah sebagai konsekuensi hukum atas larangan pemerintah.
FPI dilarang. Tak boleh berkegiatan, karena menurut pemerintah tak punya legal standing sebagai organisasi. FPI kini berganti nama jadi Front Persatuan Islam.