Korban dijual dengan tarif kencan berkisar dari Rp 600 ribu hingga Rp 2 juta. Modus pelaku menjaring korbannya dengan menawarkan pekerjaan sebagai pemandu lagu.
Eks Walkot Cilegon Iman Ariyadi mengajukan PK atas kasus suap yang menjerat dirinya. Sang kuasa hukum menyebut mereka menemukan unsur kekhilafan hakim.
DPR akan mengesahkan RUU KUHP menjadi UU pada 24 September 2019. Salah satu isinya soal 'Pasal Kumpul Kebo'. Ternyata Batam lebih dulu mengkriminalisasinya.