detikNews
Penyelenggara Acara Habib Rizieq di Megamendung Terancam Denda Rp 50 Juta
Ridwan Kamil menyebut penyelenggara acara Habib Rizieq di Megamendung bisa dikenakan sanksi denda. Denda yang diberikan yakni denda maksimal sebesar Rp 50 juta.
Jumat, 20 Nov 2020 19:45 WIB