detikNews
MK Perintahkan DPRD Papua Tambah 11 Anggota dari Penduduk Asli
MK menyatakan pasal 6 ayat 2 Undang-undang No 21/2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua bertentangan dengan UUD 1945. MK memerintahkan agar DPRD Papua menambah anggotanya sebanyak 11 orang dari penduduk asli.
Senin, 01 Feb 2010 13:40 WIB







































