"Ini sebenarnya terobosan baru dari pemerintah saat ini yang sangat berpihak pada peningkatan perlindungan sosial dan kesejahteraan pekerja," ucap Hanif.
Mulai 1 Juli 2015, BPJS Ketenagakerjaan aktif berlaku. Tapi ada yang bikin heboh, dana JHT ternyata baru bisa cair setelah pekerja menjadi anggota selama 10 tahun.
Masyarakat Indonesia sudah terbiasa mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan (dulu Jamsostek) di masa muda. Padahal kalau disimpan lama, jumlahnya bisa menggunung.