Polisi membongkar sindikat pemalsu surat kendaraan. Dalam kasus ini, tim dari Opsnal Resmob Jogoboyo Unit II Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan 3 tersangka.
3 Terdakwa surat jalan palsu masing-masing dituntut hukuman 2 sampai 2,5 tahun bui. Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo dan Anita Kolopaking kompak ajukan pleidoi.
Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) Tahun 2019 diminta melakukan daftar ulang pada 1 Agustus-7 Agustus 2020 mendatang