Sejumlah pembatasan aktivitas diatur ulang seiring dengan dilanjutkannya PPKM Level 4 dan beberapa daerah yang diturunkan jadi Level 3 sampai 2 Agustus 2021.
Penerapan PPKM level 4 berlaku mulai besok hingga 2 Agustus. Angkutan umum hingga taksi online boleh beroperasi selama PPKM level 4, dengan kapasitas 50 persen.